Kakha Mevy

Song : crystal opera - tanah airku

Senin, 29 April 2013

Pilkada NTT Putaran Dua Tunggu Putusan MK


Komhukum (Kupang) - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur putaran kedua masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan dari pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melki Lakalena.

"Sesuai agenda KPU, pelaksanaan Pilkada putaran kedua dijadwalkan 15 Mei 2013, namun jadwal itu tergantung juga pada hasil gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur Johanes Depa di Kupang, Kamis (18/04).

Artinya, jika putusan MK pada 03 Mei 20013 menolak seluruh gugatan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melki Lakalena (Tunas), bisa jadi jadwal yang telah ditetapkan akan terus berlanjut, katanya.

Namun apabila sebaliknya, perlu ada penyesuaian yang sifatnya prinsip dan itu tentunya berdampak pada jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kami optimistis, putusan MK pada waktunya, sehingga jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam pleno, tidak terhambat, karena akan mengganggu kesiapan KPU NTT menyambut dua hajatan politik besar di depan pada 2014 seperti Pileg dan Pilpres," katanya.

Menurut Depa, sikap menunggu yang dilakukan KPU NTT ini, tidak mengurungkan niat untuk terus melakukan persiapan pengadaan logistik seperti surat suara , tinta dan lainnya, tetapi tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan agenda yang sudah ada.

Gugatan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melki Lakalena (Tunas) ke Mahkamah Konstitusi karena diduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara.

Kondisi ini mengakibatkan pasangan ini hanya menduduki posisi ketiga dari lima peserta Pilkada NTT setelah pasangan Frans Lebu Raya dan Beny Litelnoni yang yang dikenal dengan sebutuan "Frenly" yang disusul pasangan Eston Foenay dan Paul Talo atau "Eston-Paul".

Saat ini kata Depa, gugatan sedang berproses di MK sejak 16 April 2013 sehingga KPU NTT masih terus menunggu putusan MK untuk selanjutnya meneruskan jadwal yang telah ditetapkan dengan melaksanakan Pilkada putaran kedua di daerah ini.

"Sidang perdana sengketa Pilkada NTT itu dipastikan berlangsung paling lambat pekan depan, karena jadwal persidangan biasanya ditentukan paling lambat tiga hari setelah materi gugatan diregistrasi," katanya.

Dia mengatakan hasil komunikasi dengan kuasa hukum KPU NTT dalam kasus itu Yanto Ekon, menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan berkas gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibrahim Agustinus Medah- Emanuel Melkiades Laka Lena untuk dilengkapi.

Pada Kamis (18/04), MK kembali memeriksa berkas tersebut, apakah diterima atau ditolak untuk maju ke persidangan lanjutan.

"Berkas gugatan paket Tunas kabur sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. Hari ini akan kembali digelar pemeriksaan di MK," kata Depa.

Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti, saksi dan akan membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada NTT hingga penghitungan suara dan penetapan rekapitulasi penghitungan suara sesuai mekanisme yang ada, jujur, adil dan terbuka. (K-5/el)
sumber : http://www.komhukum.com/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar